-->
  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2018


    30 Agustus 2018

    PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS-TOPIK 
    CBT KHUSUS KE-2 TAHUN 2018
    Nomor : PENG.323/PEN-PPP/VIII/2018


    Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Khusus CBT ke-2 Tahun 2018 pada tanggal 01 s.d. 08  Agustus 2018 di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Ciracas Jakarta dan BP3TKI Semarang, sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPS- tanggal 29 Agustus 2018 perihal hasil seleksi pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 maka dengan ini diberitahukan pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 sebagai berikut :

     

    1.   Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 bertempat di :
     
    NOLOKASI UJIANALAMAT
    1KITCC Ciracas JakartaJl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan, belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur)
    2BP3TKI SemarangJl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah 50236

     

    2.   Jumlah Pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK
          CBT Khusus ke-2 tahun 2018 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea adalah sebanyak 2.528 Peserta
          (daftar terlampir).

    3.   Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD
          Korea dan pihak HRD Korea melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar serta menentukan peserta
          yang dapa/tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 dan keputusan tersebut tidak dapat
          diganggu gugat.

    4.   Peserta yang telah mendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 namun tidak tercantum dalam daftar peserta yang dapat
          mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 akan menerima pengembalian uang pendaftaran (mekanisme pengembalian
          uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan diumumkan kemudian).

    5.   Daftar Peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 dan Pembagian Jadwal Waktu pelaksanaan Ujian
          EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 bagi setiap peserta terlampir.

    6.   Waktu pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 10 September s.d. 20 September 2018
          dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
     
    Pelaksanaan TesOrientasi Sebelum TesDuration
    ReadingListening
    1st - Sesi Pertama (Pagi)09:30 - 10:00 WIB10:00 - 10:25 (25 menit)10:25 - 10:50 (25 menit)
    2nd - Sesi Kedua (Siang)11:00 - 11:30 WIB11:30 - 11:55 (25 menit)11:55 - 12:20 (25 menit)
    3rd - Sesi Ketiga (Siang)13:30 - 14:00 WIB14:00 - 14:25 (25 menit)14:25 - 14:50 (25 menit)
    4th - Sesi Keempat (Sore)15:00 - 15:30 WIB15:30 - 15:55 (25 menit)15:55 - 16:20 (25 menit)
               * Khusus hari jumat tidak dilaksanakan sesi kedua
               * Semua peserta harus datang tepat waktu, keterlambatan tidak akan ditoleransi.

    7.   Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian
          EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 adalah pendaftar yang datang pada saat verifikasi dokumen pendaftaran, jika ditemukan
          adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    8.   Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi
          paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian
          yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.

    9.   Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea.

    10. Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-2 tahun 2018 DIWAJIBKAN membawa:
           a.   Bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
           b.   Paspor yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran;
                 ** Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran dan Paspor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

    11. Peserta wajib menggunakan baju berkerah dan bersepatu.

    12. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta
          ujian yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi berikutnya.

    13. Peserta ujian tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan
          menggunakan komputer.

    14. Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.

    15. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta
          yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).

    16. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan
          peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.

    17. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan identitas peserta ujian.
          Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan Kartu Ujian pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas
          tidak diperbolehkan ikut ujian).

    18. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian
          EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.


    Demikian disampaikan agar maklum.
     


     
    Jakarta, 30 Agustus 2018
    Direktur 
    Pelayanan Penempatan Pemerintah
     
     
     TTD
     
     
    R. Hariyadi Agah W., S. IP
    NIP. 19590607 198803 1 002

    Lampiran :
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts