PENGUMUMAN PENDAFTARAN UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1
TAHUN 2019 SECARA SISTEM ONLINE
Nomor : Peng.97/PEN-PPP/II/2019
Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea berdasarkan EPS. Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea.
Pada tahun 2019 berdasarkan surat HRD Korea nomor EPST-419 tanggal 18 Februari 2019 telah dibuka kesempatan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2019 bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum/sesudah masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
1. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela
sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
2. Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan dan kembali ke Indonesia secara sukarela
sesudah masa kontrak kerja mereka selesai dengan VISA jenis E9.
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun (kelahiran antara 20 Maret 1979 s.d. 19 Maret 2001)
4. Tidak buta warna (total atau parsial) dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK BUTA
WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka waktu 6 bulan
terakhir).
5. Tidak cacat jari atau amputasi
6. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
7. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
8. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
9. Tidak sedang mengidap penyakit paru-paru, penyakit hepatitis, dan penyakit kelamin.
10. Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan
Visa E-9 dan Visa E-10.
PENTING:
- Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi mendaftar, maka yang bersangkutan
akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD
Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
- Bagi yang kembali ke Indonesia sebelum amandemen Undang-undang Imigrasi Korea (November 2017),
yang bersangkutan dapat melakukan pra pendaftaran online meskipun pernah tinggal di Korea Selatan 5
tahun atau lebih, tetapi akan ditolak untuk mengikuti ujian oleh HRD Korea karena tidak memenuhi
kualifikasi ujian.
II. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
1. Sektor Manufaktur
2. Sektor Perikanan
- Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama seperti ketika sewaktu bekerja di Korea dimana
pelamar bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama
seperti sewaktu bekerja di Korea dulu. Oleh karena itu, pelamar harus memilih sektor pekerjaan dengan
seksama mengingat pertimbangan tersebut.
III. PROGRAM HRD KOREA RESETTLEMENT SUPPORT TRAINING
Bagi pendaftar yang pernah mengikuti program HRD Korea Resettlement Support Training selama bekerja di
Korea akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut :
Tahun | Resettlement Support Training Programs ( Maksimal 25 poin) | ||
TOPIK Level 3 Course ( Maksimal 20 poin) TOPIK Level 3 Course(Maximum 20 points) | Pelatihan Keterampilan Kerja untuk pekerjaan / Memulai bisnis (Maksimal 5 poin) Job Skill Training for employment / Starting business (Maximum 5 points) | ||
Menyelesaikan Pelatihan Bahasa Korea Completion | Memiliki TOPIK Level 3 atau lebih tinggi People who have TOPIK Level 3 or higher | Menyelesaikan Pelatihan Completion | |
2016 | - | Poin Tambahan (20 poin) Pembebasan biaya tes Exemption of test fee | Poin Tambahan (5 poin) Pembebasan biaya tes Extra Points (5 points) Exemption of test fee |
Setelah 2017 | Poin Tambahan (5 poin) Pembebasan biaya tes Extra Points (5 points) Exemption of test fee |
- Bagi yang telah menyelesaikan program HRD Korea Resettlement Support Training, wajib mengupload
formulir pendaftaran dan sertifikat (formulir pendaftaran dan contoh sertifikat terlampir)
- Bagi yang memiliki sertifikat TOPIK level 3 atau lebih tinggi, wajib menyerahkan sertifikat TOPIK dan
sertifikat pelatihan Bahasa Korea.
IV. JADWAL PELAKSANAAN
Pendaftaran Online | Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran | Pengumuman Tanggal Ujian | Pelaksanaan Ujian | Pengumuman Hasil Ujian | Persyaratan Usia Peserta Ujian |
22 – 26 Februari 2019 (ditutup pukul 24.00 WIB) | 19 – 21 Maret 2019 | 11 April 2019 | 2 Mei 2019 s.d. Selesai | 24 Mei 2019 | Kelahiran antara |
20 Maret 1979 s.d. 19 Maret 2001 |
V. TAHAPAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK
CBT KE – 1 TAHUN 2019 MELALUI SISTEM ONLINE
1. Pra Pendaftaran (Online)
a. Tempat Pra Pendaftaran (Online):
Pendaftaran sistem online dapat dilakukan dimana saja dengan jaringan internet stabil dan memadai
b. Metode Pra Pendaftaran (Online) ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem online:
1) Pendaftar wajib memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
2) Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet (website BNP2TKI) dengan alamat:
http://g2g.bnp2tki.go.id.
c. Hanya pendaftar yang sudah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan
pendaftaran/Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
d. Persyaratan Dokumen:
1) Scan Asli KTP.
2) Scan Asli Paspor terakhir.Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) maka dapat
menggunakan paspor terakhir saat kepulangan dari korea.
3) File Pasfoto berwarna terbaru latar belakang putih, tidak berkacamata, tidak menggunakan
penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap
kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir.
Catatan:
File Pasfoto yang diupload adalah file asli dari kamera, bukan pasfoto yang sudah dicetak
kemudian discan.
4) Scan Asli Ijazah Pendidikan terakhir.
5) Scan Asli Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
6) Scan Asli halaman paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea
sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela
(Cap Kepulangan).
7) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK
BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka
waktu 6 bulan terakhir).
8) Bagi pendaftar yang pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support
Training wajib Scan asli formulir aplikasi program tersebut yang sudah diisi dengan lengkap
(formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support
Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
a) Sertifikat pelatihan bahasa korea
b) Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
c) Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment/Starting Business)
9) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh
scan persyaratan dokumen terlampir.
e. Cara Pendaftaran :
1) Mengakses website :http://g2g.bnp2tki.go.id (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran terlampir).
2) Bila alamat website benar maka akan tampil informasi pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK.
Anda diwajibkan membaca isi pengumuman tersebut.
3) Pada tampilan informasi pengumuman pendaftaran EPS-TOPIK terdapat tombol “Register Now” di
pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran.
4) Selanjutnya klik tombol “Register Now” maka akan tampil tombol pencarian, kemudian isi dengan
nama (bisa menukar antara nama depan dan nama belakang), nomor paspor saat kepulangan
terakhir dari Korea, dan tanggal lahir. Setelah semua terisi klik “Get Data”. Jika data ditemukan
maka dilanjutkan dengan mengisikan data diri, data orang tua, data bank, dan sektor jabatan.
5) Form isian Pra Pendaftaran (Online). Isi data anda pada kolom form Pra Pendaftaran (Online)
tersebut dengan cara mengetik identitas diri (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang harus sesuai
dengan KTP yang digunakan.
6) Setelah mengisi semua kolom yang tersedia pada form isian pendaftaran selanjutnya
mengunggah/upload dokumen :
a) KTP, Paspor
b) Foto,
c) ijazah terakhir (minimal SLTP atau sederajat),
d) Buku Tabungan
e) Scan Paspor saat kembali dari korea, dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
f) Khusus bagi PMI yg pernah mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support
Training,wajib mengupload Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement
Support Training yang sudah diisi dengan lengkap (formulir terlampir) dan asli salah satu
dokumen Program HRD Korea Resettlement Support Training berikut ini (scan menjadi satu
file dalam format pdf):
- Sertifikat pelatihan bahasa korea
- Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
- Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment . Starting
Business) (Contoh Scan Persyaratan Dokumen terlampir), dilanjutkan dengan
melakukan klik tombol “Register”. Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar.
7) Ketika tombol “Register” di klik maka akan tampil informasi “Apakah anda yakin akan menyimpan
data?”. Klik tombol “Ok” untuk menyimpan data.
8) Setelah tombol register diklik maka akan tampil informasi:
a) Keterangan berhasil menyimpan
b) Link untuk mencetak form pendaftran online
c) Link untuk download aplikasi “Acrobat Reader”
Silahkan klik Link untuk mencetak tanda bukti Pra Pendaftaran (Online).
9) Pada tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) memuat informasi yang telah anda isi beserta Nomor
Registrasi dan KODE BAYAR untuk melakukan pembayaran biaya ujian.
10) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) dapat disimpan dalam bentuk Softcopy (Flashdisk, Hard
Disk Eksternal, dll).
11) Tanda bukti Pra Pendaftaran (Online) HARUS dibawa ketika Anda melakukan Pendaftaran dan
Verifikasi Dokumen Pendaftaran
12) Hanya yang telah melakukan Pra Pendaftaran (Online) yang dibuktikan dengan tanda bukti Pra
Pendaftaran (Online) yang dapat melakukan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran.
2. Pembayaran Biaya Ujian
Membayar biaya ujian sebesar 24 USD = Rp. 339.576,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus
tujuh puluh enam rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 22 Februari 2019 untuk 1 USD = Rp
14.149,- melalui Bank BRI.
Pembebasan Biaya Ujian Bagi pendaftar yang memiliki salah satu dari sertifikat pelatihan Program HRD
Korea Resettlement Support Training antara lain;
a. Sertifikat pelatihan bahasa korea
b. Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih,
c. Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment/Starting Business) akan
mendapat pembebasan biaya ujian.
Daftar nama yang dibebaskan biaya ujian berdasarkan informasi dari HRD Korea, hanya peserta yang
namanya tercantum dan diumumkan sebagai nama yang dibebaskan dari biaya ujian oleh HRD Korea yang
memperoleh pembebasan biaya ujian.
a. Metode pembayaran biaya ujian
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak
pembayaran Pra Pendaftaran (Online) melalui:
- ATM BRI, atau
- Internet Banking BRI, atau
- Teller BRI (dengan menyebutkan pembayaran melalui Brinets Express)
b. Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir.
c. Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar. Jika pembayaran dilakukan
langsung ke Rekening BNP2TKI, maka proses Verifikasi Dokumen Pendaftaran tidak dapat dilakukan.
d. Pembayaran biaya ujian diterima selambat-lambatnya tanggal 18 Maret.2019.
e. Peserta yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2019 dan dinyatakan tidak
lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang
pengembalian pendaftaran.
f. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan
pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
g. Peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian EPS-TOPIK CBT Khusus
ke-1 Tahun 2019 oleh HRD Korea, maka uang pendaftaran akan dikirimkan melalui rekening pribadi
pendaftar.
h. Hanya peserta yang telah membayar uang pendaftaran ujian yang diperbolehkan mendaftar.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran
a. Periode Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran: 19 – 21 Maret 2019 mulai Pukul 08.30 s.d.
16.00 WIB.
b. Jadwal kedatangan untuk pendaftaran dan verifikasi akan diumumkan melalui website bnp2tki.go.id.
c. Pendaftar harus berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas) dan bersepatu.
d. Tempat Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Pendaftaran:
- Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI
Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung
Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
- BP3TKI Semarang - Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota
Semarang, Jawa Tengah 50265
e. Metode Pendaftaran :
Setelah melakukan Pra Pendaftaran (Online) dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran ujian
dengan Kode Bayar, Calon Pekerja Migran Indonesia mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi
pendaftaran
f. Persyaratan Dokumen :
1) Asli Paspor terakhir. Bagi pendaftar dengan paspor kadaluarsa (expired) diperbolehkan
menggunakan paspor terakhir saat kepulangan dari korea;
2) Asli Paspor saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda Cap Imigrasi Korea sebagai bukti
bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea Selatan dengan sukarela;
3) 1 (satu) Lembar Scan Paspor berwarna terakhir (paspor baru atau paspor saat kepulangan dari
Korea Selatan) berukuran 12,5 x 8,5 cm untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran,
dan menunjukkan aslinya.
4) Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI dengan menggunakan kode bayar melalui
Teller/ATM/Internet Banking BRI.
5) Asli KTP
6) Pasfoto berwarna terbaru berukuran 3.5 x 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih,
tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, terlihat dahi dan telinga, tidak
menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam
jangka waktu 3 bulan terakhir.
7) Asli Ijazah Pendidikan terakhir
8) Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Catatan: Pada surat keterangan dokter tersebut harus menunjukkan hasil dan tertulis TIDAK
BUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka
waktu 6 bulan terakhir).
9) Scan asli formulir aplikasi Program HRD Korea Resettlement Support Training (PMI yg pernahBUTA WARNA (Surat Keterangan Dokter yang berlaku adalah yang dikeluarkan dalam jangka
waktu 6 bulan terakhir).
mengikuti Program HRD Korea Resettlement Support Training ) yang sudah diisi dengan lengkap
(formulir terlampir) dan asli salah satu dokumen Program HRD Korea Resettlement Support
Training berikut ini (scan menjadi satu file dalam format pdf):
a) Sertifikat pelatihan bahasa korea
b) Sertifikat TOPIK level 3 atau lebih
c) Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja (Job Skill Training for employment/ Starting
Business)
10) Softcopy dokumen yang di upload saat Pra Pendaftaran (Online)
a) KTP
b) Paspor
c) Foto
d) Ijazah
e) Buku Tabungan
f) Scan Paspor Saat Kembali Dari Korea
g) Surat Keterangan Tidak Buta Warna
h) Sertifikat Program HRD Korea Resettlement Support Training disimpan dalam bentuk
Softcopy (Flashdisk, Hard Disk Eksternal, dll).
11) Masing-masing file dokumen discan (BUKAN DIFOTO) dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh
scan persyaratan dokumen terlampir.
Bagi pelamar yang kehilangan sertifikat sebagaimana tersebut pada poin 14, maka sertifikat
yang hilang dapat diganti dengan Certificate of Career yang diterbitkan di sistem EPS Center
Indonesia. Pendaftar dapat menghubungi kontak berikut:
Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6016
Nomor Telepon 021 - 79186012 / 6014
Website http://www.hrdkepsid.com
VI. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
1. Lokasi ujian adalah :
a. Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI
Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung
Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
b. BP3TKI Semarang - Jl. Kalipepe III No.64, Pudak Payung, Pudakpayung, Banyumanik, Kota
Semarang, Jawa Tengah 50265
2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian
mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id, g2g.bnp2tki.go.id, dan
website EPS-TOPIK (www.epstopik.hrdkorea.or.kr).
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal | Jumlah Soal | Nilai Total | Waktu |
Reading (Membaca) | 20 | 100 | 25 Menit |
Listening (Mendengar) | 20 | 100 | 25 Menit |
Total | 40 | 200 | 50 Menit |
1. Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda;
2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;
3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
a. Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
b. Paspor dan Kartu Tanda Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
c. Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak
diperbolehkan mengikuti ujian dengan alasan apapun.
VIII. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana
peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 95 poin dari nilai maksimal
200 poin.
IX. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2019
1. Pengumuman hasil ujian : 24 Mei 2019
2. Hasil ujian diumumkan melalui :
a. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
b. Website EPS www.eps.go.kr
c. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2019 adalah 2 tahun.
X. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE-1 TAHUN 2019
Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary
returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian;
2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT Khusus ke-1 Tahun 2019 dan
penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu
gugat;
3. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus
elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas;
4. Bila peserta ujian ketahuan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan
dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea
selama 3 tahun kedepan;
5. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada
lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan
dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas
sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan;
6. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2019 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja
ke Korea Selatan dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea Selatan;
7. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea
disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara
ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
8. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT
Khusus ke-1 Tahun 2019, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup
berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK “The Standard Textbook for EPS-TOPIK” yang telah di upload di
halaman website HRD Korea dan BNP2TKI.
9. Buku Standar EPS-TOPIK dapat diunduh secara GRATIS di halaman web sebagai berikut:
Section | Contents | Address of we bpage |
Homepage of HRD Korea | Textbook file (PDF, Sound source) | http://www.hrdkorea.or.kr/3/3/3/1/2 |
Homepage of EPS-TOPIK | Textbook file (PDF, Sound source) | http://epstopik.hrdkorea.or.kr |
** URL: epstopik.hrdkorea.or.kr ® English homepage ® Experience
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea. |
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea. |
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea, hanya BNP2TKI yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan. |
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.
Jakarta, 23 Februari 2019
Plh.Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksanaan Penempatan
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 196612231993032001
Lampiran :
1. Lampiran 1. Formulir Pendaftaran Program HRD Korea Resettlement Support Training.pdf
2. Lampiran 2. Contoh Sertifikat Pelatihan Keterampilan Kerja.pdf
3. Lampiran 3. Contoh Sertifikat TOPIK.pdf
4. Lampiran 4. Contoh Sertifikat karir sistem EPS.pdf
5. Lampiran 5. Petunjuk Pembayaran Dengan Menggunakan Kode Pembayaran.pdf
6. Lampiran 6. Kantor Unit Kerja BRI Yang Tidak Melayani Pembayaran Massal.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar