-->
  • 15 Maret 2019 : PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 18 MARET 2019 SERTA PEMBERKASAN E-KTKLN SERTA PROGRAM KUR PMI KOREA


    PENGUMUMAN
    No :   PENG. 133 /PEN-PPP/III/2019


     
     
    Diumumkan kepada seluruh PMI ke Korea Program G to G yang akan terbang tanggal 18 Maret 2019 sejumlah 190 orang untuk segera datang ke Gedung KITCC Jl. Pengantin Ali No. 71 A Jakarta Timur pada hari/ tanggal:

    No urut 1 sd. 190 diminta hadir ke KITCC pada hari Minggu, 17 Maret 2019 dan terbang pada hari Senin,  18 Maret 2019.
    •  Waktu hadir untuk setiap pemanggilan di KITCC Ciracas paling lambat jam 08.00 WIB dan dimohon hadir sesuai jadwal pemanggilan proses terbang atau dianggap mengundurkan diri bila tanpa alasan mendesak/ penting.
    • Bagi PMI yang tidak dapat berangkat karena alasan yang jelas dan penting, agar menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada  tanggal 14 Maret 2019 melalui nomor hp 085-212-026-061 atau dianggap batal terbang kecuali kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.


    Hal-hal yang harus diperhatikan oleh PMI sebagai berikut :
    1. KEPADA PMI YANG PERNAH BEKERJA DI KOREA DAN DINYATAKAN MELEBIHI IJIN TINGGAL (OVERSTAY), ILLEGAL STAY, UBAH IDENTITAS DI PASPOR ANTARA KEBERANGKATAN TERDAHULU DENGAN SAAT INI, ATAU PERNAH MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINALITAS SELAMA TINGGAL DI KOREA AGAR MENGUNDURKAN DIRI SECARA SUKARELA.
    2. Bagi PMI yang mendapat panggilan terbang namun medical check up (MCU) telah 2 bulan sampai dengan 3 bulan dari tanggal medical check up (MCU) terakhir, wajib melakukan proses medical check up ulang (foto thorax) pada saat panggilan terbang. Dan jika medical check up terakhir lebih dari 3 bulan, maka PMI wajib melakukan medical check up (MCU) lengkap. Medical check up (MCU) akan dilaksanakan di Jakarta, dan mohon perhatikan tanggal kedatangan ke KITCC.
    3. Membawa baju putih lengan panjang, berdasi hitam dan celana panjang warna hitam dan kaos kaki yang digunakan pada saat keberangkatan (min. tiga buah).
    4. Membawa kemeja batik sekurang-kurangnya satu buah untuk dikenakan saat penjemputan oleh perwakilan perusahaan saat di KBIZ Korea.
    5. Disarankan untuk membawa baju hangat / Jaket tebal untuk musim dingin, sarung tangan, syal dan topi kupluk lebih dari satu buah.
    6. Untuk pakaian yang dibawa dalam koper diprioritaskan untuk pakaian yang nyaman dipakai untuk 4 musim.
    7. Membawa Blocknote dan alat tulis untuk masa orientasi dan pelatihan di KBIZ selama 3 hari sebelum ditempatkan ke pengguna masing-masing.
    8. Dilarang membawa korek api, power bank handphone dan parfum aerosol.
    9. Dilarang membawa parfum semprot, sabun cair, minyak gosok, air minum atau benda cair lainnya dengan ukuran lebih dari 100 ml.
    10. Dilarang membawa makanan matang baik makanan olahan nabati dan hewani, bahan makanan, buah-buahan, bumbu masakan dan kacang-kacangan di dalam penerbangan.
    11. Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg. Namun diharapkan berat koper kurang dari yang disebutkan diatas untuk menghindari pemeriksaan yang terlalu lama pada saat check-in.
    12. Membawa buku tabungan / fotocopy buku tabungan sebanyak 2 lembar beserta kartu atm saat proses pelunasan Jaminan Sosial (Untuk membaca pengumuman mengenai Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia Bagi PMI Program Penempatan G to G Ke Korea Selatan Melalui BPJS Ketenagakerjaan) dan tiket pesawat.
    13. Membawa formulir A5 (formulir pindah memilih) yang dapat diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah asal, untuk didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Formulir A5 kiranya dapat dikirim ke  Email PPLN Korea Selatan dengan alamat E-mail: pplnkorea2019@gmail.com  atau  WhatsAPP  PPLN  dengan nomor  +82-10-5103-0176
    14. PMI diharapkan membawa biaya hidup untuk 1 (satu) bulan pertama di Korea atau bisa menjadi uang tiket kepulangan jika dideportasi dari Korea sebesar minimal Rp. 5.000.000, - yang ditukar ke mata uang Won.
    15. Membawa pas photo berwarna latar belakang putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
    16. Diwajibkan kepada PMI untuk membawa uang sebesar biaya perjalanan Korea-Jakarta untuk mengantisipasi biaya pemulangan (deportasi) apabila terjadi masalah di Korea.
    17. Bagi PMI yang belum menukarkan mata uang rupiah ke mata uang won Korea, di gedung KITCC Ciracas tersedia Bank yang dapat memberikan pelayanan tersebut.
    18. Selama berada di Gedung KITCC seluruh PMI diwajibkan menggunakan Bahasa Korea dan bagi yang tidak menggunakan Bahasa Korea akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
    19. APABILA KEDAPATAN PMI DIDEPORTASI AKIBAT PEMALSUAN DOKUMEN/PERNAH BEKERJA DI KOREA SECARA ILEGAL, MAKA AKAN DILAPORKAN KE PIHAK YANG BERWENANG UNTUK DIPROSES SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
     
    Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh PMI Korea yang akan berangkat agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file ( hasil Scan ) dan softcopy ( hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk (Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan). Adapun dokumen–dokumen tersebut adalah :
    1. 1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan PMInya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, Contoh pemberian nama “ KTP_Dana_Aditya_Wijaya ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    2. 1 File HASIL SCAN PASSPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan PMI, PMI Korea dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor PMI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI Contoh pemberian nama “Passpor_Dana_Aditya_Wijaya ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    3. 1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, contoh pemberian nama “KK_Dana_Aditya_Wijaya” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    4. 1 File HASIL SCAN MEDICAL dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada keterangan “ Fit to Work “ dan ada foto PMInya. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “Medical_Dana_Aditya_Wijaya“(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    5. 1 File HASIL SCAN KARTU ASURANSI  dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang discan adalah bagian depan Kartu Asuransi. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, Contoh “Asuransi _Dana_Aditya_Wijaya”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    6. 1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah PMI, PMI dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “ Ijin_ Dana_Aditya_Wijaya “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    7. 1 File HASIL SCAN PERJANJIAN PENEMPATANdalam dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Dikarenakan Perjanjian Penempatan lebih dari 1 lembar maka  Dokumen Perjanjian Penempatan harus di scan dan di simpan dalam format PDF agar hasil scan halaman 1 hingga halaman terakhir bisa disimpan  1 file (tidak terpisah-pisah) . Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “Perjanjian_ Dana_Aditya_Wijaya“ (Format harus PDF bukan JPG atau BMP);
    8. 1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “Kuning_Dana_Aditya_Wijaya” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    9. 1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah PMI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “Ijasah_Dana_Aditya_Wijaya“(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    10. 1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “ EPS_Dana_Aditya_Wijaya“ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).
     
    Seluruh hasil scan di copy dan dimasukkan kedalam flasdisk yang kosong, di dalam flaskdisk harus dibuatkan folder yang di beri nama sesuai nama PMI sebagai contoh “ Folder_Dana_Aditya_Wijaya “ lalu seluruh hasil scan dokumen dari no 1 s.d 10 di copy dan di paste kedalam folder tersebut. PMI juga dapat menyimpan data dalam format cd (compact disc) namun disarankan agar menggunakan flaskdisk.
     
    Untuk mempermudah PMI Korea dalam penyiapan data untuk E-KTKLN, PMI Korea diperbolehkan menscan fotocopy dokumen di atas apabila dokumen aslinya telah dikumpulkan di KITCC Ciracas ketika Proses Preliminary Training dan apabila terdapat dokumen di atas yang tidak ada karena telah di kumpulkan di KITCC Ciracas, maka dokumen tersebut akan di scan di KITCC dari berkas PMI.
     
    Terkait dengan Pelaksanaan Pembiayaan untuk PMI Korea (KUR) melalui Bank, maka dengan ini diinformasikan kepada para PMI yang akan berangkat sebagai berikut : 
     
    Pelaksanaan Pemberian Pembiayaan untuk PMI Korea (KUR) hanya diberikan kepada PMI yang akan berangkat ke Korea dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.      Pelayanan KUR Berdasarkan Domisili tempat tinggal PMI Korea yang akan berangkat
    b.      Maksimal Plafon pinjaman sebesar Rp. 10 Juta Rupiah
    c.       Jangka waktu pelunasan 12 bulan dan dapat diberikan Grace Periode sebesar 2 bulan
    d.      Tidak termasuk di dalam daftar hitam Bank Indonesia
    e.      Tidak memiliki Tunggakan Kredit di bank manapun
     
    Proses pengajuan KUR dapat dilakukan oleh PMI Korea secara mandiri dengan datang ke Bank Terdekat dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :
    a.      Fotocopy KTP dan KK
    b.      Fotocopy Passpor
    c.      Fotocopy Surat Ijin dari Suami / Istri / orang tua / Wali untuk bekerja di luar negeri.
    d.      Surat Pernyataan dari Suami / Istri ( bagi yang telah menikah ) calon debitur  atau salah satu orang tua 
    ?         kandung atau anggota keluarga inti calon debitur untuk membayarkan angsuran kredit setiap bulanya jika saldo
             rekening PMI Debitur tidak mencukupi untuk membayar angsuran.
    e.      Copy sertifikat hasil kelulusan ujian Employement Permit System  - Korean Language Test  (EPS-KLT) atau
             Employment Permit System  - Test of Proficiency in Korea (EPS-TOPIK).
    f.       Copy Sertifikat Lulus Preliminary Training (Prelim). Tanggal diterbitkanya sertifikat lulus prelim tersebut
             maksimum 3 bulan sebelum tanggal pengajuan kredit.
    g.      Cetak (print out) bukti pemanggilan terbang yang diperoleh dari website BNP2TKI (www.BNP2TKI.go.id).
    h.      Wajib menyerahkan asli ijasah (min SLTP).
     
    KUR PMI Korea tidak bersifat wajib, PMI Korea yang akan berangkat diperbolehkan mengambil KUR sesuai dengan ketentuan di atas atau tidak memilih mengambil KUR.
     
    Disampaikan kepada PMI yang namanya diumumkan untuk berangkat di Pengumuman ini agar datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dan apabila ada pihak-pihak atau oknum yang menghubungi PMI dan meminta imbalan kepada PMI terkait dengan pengumuman pemberangkatan ini, PMI diminta untuk segera melaporkan hal itu ke Polisi.
     
    Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea / Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BNP2TKI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan,  dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
     
    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.
     
    Jakarta, 15 Maret 2019
     
    Plh.Direktur 
    Pelayanan Penempatan Pemerintah
    Kasubdit Pelaksanaan Penempatan
     
    ttd
     
    Dra. Dyah Rejekiningrum, MM
    NIP. 19661223 199303 2 001
     
     

    Lampiran :
    1. DAFTAR GLOBAL PMI TERBANG 18 MARET 2019.xlsx
  • You might also like

    1 komentar:

    1. Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
      Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
      kepada KYAI ABDUL IMRON saya sudah kerja sebagai TKI
      selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
      Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
      Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
      Saya mengetahui situs KYAI ABDUL IMRON sebenarnya sdh lama
      dan jg nama besar Beliau
      tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
      dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
      apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
      Saya bilang saya terlantar disingapur
      tidak ada ongkos pulang.
      dan KYAI ABDUL IMRON menjelaskan persaratanya.
      setelah saya kirim biaya ritualnya.
      beliau menyuruh saya untuk menunggu
      sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
      dan memberikan no.togel mulanya saya ragu2
      apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
      dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
      gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
      angka yg diberikan ternyata benar2 Jackpot….!!!
      dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KYAI
      sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
      Buat KYAI,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KYAI.
      Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
      Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

      ~~~Hub;KYAI ABDUL IMRON~~~

      Call: 082316749155

      WhatsApp: +6282316749155

      Yang Punya Room Trimakasih

      BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts