-->
  • 22 November 2018 : PENGUMUMAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 26 DAN 28 NOVEMBER 2018 SERTA PEMBERKASAN E-KTKLN SERTA PROGRAM KUR PMI KOREA

    PENGUMUMAN
    No :   PENG.  461  /PEN-PPP/XI/2018

    Diumumkan kepada seluruh PMI ke Korea Program G to G yang akan terbang tanggal 26 November 2018 sejumlah 9 orang, dan tanggal 28 November  2018 sejumlah 13 orang untuk segera datang ke Gedung KITCC Jl. Pengantin Ali No. 71 A Jakarta Timur pada hari/ tanggal:
    1. No urut 1 sd. 9 diminta hadir ke KITCC pada hari Minggu, 25 November 2018 atau pada tanggal yang telah ditentukan (silahkan membaca lampiran pengumuman secara seksama) untuk beberapa orang PMI melaksanakan pemeriksaan MCU ulang di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta/ RS Bhayangkara Semarang dan Terbang pada hari Senin, 26 November 2018.
    2. No urut 10 sd. 22 diminta hadir ke KITCC pada hari Selasa, 27 November 2018 Terbang pada hari Rabu, 28 November 2018.
    3. No urut 17 diminta hadir ke KITCC pada hari Senin, 26 November 2018 untuk melaksanakan pemeriksaan MCU ulang di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta.
    • Waktu hadir untuk setiap pemanggilan di KITCC Ciracas paling lambat jam 08.00 WIB dan dimohon hadir sesuai jadwal pemanggilan proses terbang atau dianggap mengundurkan diri bila tanpa alasan mendesak/ penting. 
    • Bagi PMI yang tidak dapat berangkat karena alasan yang jelas dan penting, agar menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada  tanggal 22 November 2018 melalui nomor hp 085-212-026-061 atau dianggap batal terbang kecuali kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.

    Hal-hal yang harus diperhatikan oleh PMI sebagai berikut :
    • KEPADA PMI YANG PERNAH BEKERJA DI KOREA DAN DINYATAKAN MELEBIHI IJIN TINGGAL (OVERSTAY), ILLEGAL STAY, UBAH IDENTITAS DI PASPOR ANTARA KEBERANGKATAN TERDAHULU DENGAN SAAT INI, ATAU PERNAH MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINALITAS SELAMA TINGGAL DI KOREA AGAR MENGUNDURKAN DIRI SECARA SUKARELA.
    • Bagi PMI yang mendapat panggilan terbang namun medical check up (MCU) telah 2 bulan sampai dengan 3 bulan dari tanggal medical check up (MCU) terakhir, wajib melakukan proses medical check up ulang (foto thorax) pada saat panggilan terbang. Dan jika medical check up terakhir lebih dari 3 bulan, maka PMI wajib melakukan medical check up (MCU) lengkap. Medical check up (MCU) akan dilaksanakan di Jakarta, dan mohon perhatikan tanggal kedatangan ke KITCC. 
    • Membawa baju putih lengan panjang, berdasi hitam dan celana panjang warna hitam dan kaos kaki yang digunakan pada saat keberangkatan (min. tiga buah).
    • Membawa kemeja batik sekurang-kurangnya satu buah untuk dikenakan saat penjemputan oleh perwakilan perusahaan saat di KBIZ Korea.
    • Disarankan untuk membawa baju hangat / Jaket tebal untuk musim dingin, sarung tangan, syal dan topi kupluk lebih dari satu buah.
    • Untuk pakaian yang dibawa dalam koper diprioritaskan untuk pakaian yang nyaman dipakai untuk 4 musim. 
    • Membawa Bloknote dan alat tulis untuk masa orientasi dan pelatihan di KBIZ selama 3 hari sebelum ditempatkan ke pengguna masing-masing.
    • Dilarang membawa korek api, power bank handphone dan parfum aerosol.
    • Dilarang membawa parfum semprot, sabun cair, minyak gosok, air minum atau benda cair lainnya dengan ukuran lebih dari 100 ml.
    • Dilarang membawa makanan matang baik makanan olahan nabati dan hewani, bahan makanan, buah-buahan, bumbu masakan dan kacang-kacangan di dalam penerbangan.
    • Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg. Namun diharapkan berat koper kurang dari yang disebutkan diatas untuk menghindari pemeriksaan yang terlalu lama pada saat check-in.
    • Membawa buku tabungan / fotocopy buku tabungan sebanyak 2 lembar beserta kartu atm saat proses pelunasan Jaminan Sosial (Untuk membaca pengumuman mengenai Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia Bagi PMI Program Penempatan G to G Ke Korea Selatan Melalui BPJS Ketenagakerjaan) dan tiket pesawat.
    • PMI diharapkan membawa biaya hidup untuk 1 (satu) bulan pertama di Korea atau bisa menjadi uang tiket kepulangan jika dideportasi dari Korea sebesar minimal Rp. 5.000.000, - yang ditukar ke mata uang Won.
    • Membawa pas photo berwarna latar belakang putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
    • Diwajibkan kepada PMI untuk membawa uang sebesar biaya perjalanan Korea-Jakarta untuk mengantisipasi biaya pemulangan (deportasi) apabila terjadi masalah di Korea.
    • Bagi PMI yang belum menukarkan mata uang rupiah ke mata uang won Korea, di gedung KITCC Ciracas tersedia Bank yang dapat memberikan pelayanan tersebut.
    • Selama berada di Gedung KITCC seluruh PMI diwajibkan menggunakan Bahasa Korea dan bagi yang tidak menggunakan Bahasa Korea akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • APABILA KEDAPATAN PMI DIDEPORTASI AKIBAT PEMALSUAN DOKUMEN/PERNAH BEKERJA DI KOREA SECARA ILEGAL, MAKA AKAN DILAPORKAN KE PIHAK YANG BERWENANG UNTUK DIPROSES SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

    Terkait Pelaksanaan E-KTKLN, kepada seluruh PMI Korea yang akan berangkat agar membawa sejumlah dokumen dalam bentuk softcopy berupa file ( hasil Scan ) dan softcopy ( hasil scan) tersebut harus disimpan di dalam flaskdisk (Di dalam Flasdisk tidak boleh ada file / program / aplikasi yang lain kecuali hasil scan dokumen yang di persyaratkan). Adapun dokumen–dokumen tersebut adalah :

    1. 1 File HASIL SCAN KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes), bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan PMInya. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, Contoh pemberian nama “ KTP_Dana_Aditya_Wijaya ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    2. 1 File HASIL SCAN PASSPOR KTP dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan passpor. Untuk memudahkan PMI, PMI Korea dapat menscan fotocopy passpor karena Passpor PMI yang akan berangkat ada di BNP2TKI. Setelah di Scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI Contoh pemberian nama “Passpor_Dana_Aditya_Wijaya ”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    3. 1 File HASIL SCAN KARTU KELUARGA dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada tanda tangan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Setelah di scan hasil scan diberi nama sesuai nama PMI, contoh pemberian nama “KK_Dana_Aditya_Wijaya” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    4. 1 File HASIL SCAN MEDICAL dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman yang ada keterangan “ Fit to Work “ dan ada foto PMInya. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “Medical_Dana_Aditya_Wijaya(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    5. 1 File HASIL SCAN KARTU ASURANSI  dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang discan adalah bagian depan Kartu Asuransi. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, Contoh “Asuransi _Dana_Aditya_Wijaya”. (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    6. 1 File HASIL SCAN SURAT IJIN ORANG TUA / WALI / SUAMI / ISTRI dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Untuk mempermudah PMI, PMI dapat menscan fotocopy Surat Ijin Orang tua. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “ Ijin_ Dana_Aditya_Wijaya “(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    7. 1 File HASIL SCAN PERJANJIAN PENEMPATAN dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Dikarenakan Perjanjian Penempatan lebih dari 1 lembar maka  Dokumen Perjanjian Penempatan harus di scan dan di simpan dalam format PDF agar hasil scan halaman 1 hingga halaman terakhir bisa disimpan dalam 1 file (tidak terpisah-pisah) . Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI, contoh “Perjanjian_ Dana_Aditya_Wijaya“ (Format harus PDF bukan JPG atau BMP);
    8. 1 File HASIL SCAN KARTU KUNING dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah halaman depan Kartu Kuning. Setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “Kuning_Dana_Aditya_Wijaya” (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    9. 1 File HASIL SCAN IJASAH PENDIDIKAN TERAKHIR dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Ijasah dan apabila Ijazah PMI Hilang makan sebagai gantinya, yang di scan adalah surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah di scan, hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “Ijasah_Dana_Aditya_Wijaya(Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF);
    10. 1 File HASIL SCAN SERTIFIKAT EPS-TOPIK dengan Ukuran filesize Minimum Hasil Scan 200 Kb (kilobytes) dan Maksimal Hasil Scan 500 kb (kilobytes). Bagian yang di scan adalah bagian depan Sertifikat dan setelah di scan hasil scan di beri nama sesuai nama PMI contoh “ EPS_Dana_Aditya_Wijaya“ (Format hasil scan harus JPG bukan BMP, GIF atau PDF).

    Seluruh hasil scan di copy dan dimasukkan kedalam flasdisk yang kosong, di dalam flaskdisk harus dibuatkan folder yang di beri nama sesuai nama PMI sebagai contoh “ Folder_Dana_Aditya_Wijaya “ lalu seluruh hasil scan dokumen dari no 1 s.d 10 di copy dan di paste kedalam folder tersebut. PMI juga dapat menyimpan data dalam format cd (compact disc) namun disarankan agar menggunakan flaskdisk. 

    Untuk mempermudah PMI Korea dalam penyiapan data untuk E-KTKLN, PMI Korea diperbolehkan menscan fotocopy dokumen di atas apabila dokumen aslinya telah dikumpulkan di KITCC Ciracas ketika Proses Preliminary Training dan apabila terdapat dokumen di atas yang tidak ada karena telah di kumpulkan di KITCC Ciracas, maka dokumen tersebut akan di scan di KITCC dari berkas PMI.
    Terkait dengan Pelaksanaan Pembiayaan untuk PMI Korea (KUR) melalui Bank, maka dengan ini diinformasikan kepada para PMI yang akan berangkat sebagai berikut : 

    Pelaksanaan Pemberian Pembiayaan untuk PMI Korea (KUR) hanya diberikan kepada PMI yang akan berangkat ke Korea dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Pelayanan KUR Berdasarkan Domisili tempat tinggal PMI Korea yang akan berangkat
    2. Maksimal Plafon pinjaman sebesar Rp. 10 Juta Rupiah
    3. Jangka waktu pelunasan 12 bulan dan dapat diberikan Grace Periode sebesar 2 bulan
    4. Tidak termasuk di dalam daftar hitam Bank Indonesia
    5. Tidak memiliki Tunggakan Kredit di bank manapun

    Proses pengajuan KUR dapat dilakukan oleh PMI Korea secara mandiri dengan datang ke Bank Terdekat dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

    1. Fotocopy KTP dan KK
    2. Fotocopy Passpor
    3. Fotocopy Surat Ijin dari Suami / Istri / orang tua / Wali untuk bekerja di luar negeri.
    4. Surat Pernyataan dari Suami / Istri ( bagi yang telah menikah ) calon debitur  atau salah satu orang tua kandung atau anggota keluarga inti calon debitur untuk membayarkan angsuran kredit setiap bulanya jika saldo rekening PMI Debitur tidak mencukupi untuk membayar angsuran.
    5. Copy sertifikat hasil kelulusan ujian Employement Permit System  - Korean Language Test  (EPS-KLT) atau Employment Permit System  - Test of Proficiency in Korea (EPS-TOPIK).
    6. Copy Sertifikat Lulus Preliminary Training (Prelim). Tanggal diterbitkanya sertifikat lulus prelim tersebut maksimum 3 bulan sebelum tanggal pengajuan kredit.
    7. Cetak (print out) bukti pemanggilan terbang yang diperoleh dari website BNP2TKI (www.BNP2TKI.go.id).
    8. Wajib menyerahkan asli ijasah (min SLTP).

    KUR PMI Korea tidak bersifat wajib, PMI Korea yang akan berangkat diperbolehkan mengambil KUR sesuai dengan ketentuan di atas atau tidak memilih mengambil KUR.
     

    Disampaikan kepada PMI yang namanya diumumkan untuk berangkat di Pengumuman ini agar datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dan apabila ada pihak-pihak atau oknum yang menghubungi PMI dan meminta imbalan kepada PMI terkait dengan pengumuman pemberangkatan ini, PMI diminta untuk segera melaporkan hal itu ke Polisi.

    Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea / Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BNP2TKI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan,  dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.


    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.


    Jakarta, 22 November 2018

    Direktur 
    Pelayanan Penempatan Pemerintah

    ttd


    R. Hariyadi Agah W., S.IP                                     
    NIP. 19590607 198803 1 002


    Lampiran :
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts