-->
  • PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II 17 FEBRUARI 2022

     PENGUMUMAN

    PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II
    NOMOR : PENG. 19/KWS1/PP.02.06/II/2022

     


     

    Berdasarkan dengan entry list yang disampaikan oleh HRD Korea, dengan ini diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir pemberkasan dan Medical Check Up II sesuai dengan pembagian lokasi pada hari Kamis, 17 Februari 2022 pada pukul 08.00 (pembagian lokasi terlampir). Pembatalan dan penundaan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 16 Februari 2022 dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com dan apabila tidak hadir pada jadwal tersebut, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini. Berikut alamat masing masing Rumah Sakit:

    1. RS. Bhakti Asih, Jl. Raden Saleh No.10, RT.001/RW.004, Karang Tengah, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang;
    2. RS. Bhayangkara Semarang Jalan Majapahit No.140 Kota Semarang;

    Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

    1. Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://forms.gle/zmLbPrUCWKf5bbeG8) paling lambat tanggal 6 Februari 2022;
    2. Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya;
    3. Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa atau BP2MI. Hasil MCU Fit akan diberikan ketika proses penerbangan;
    4. Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar:
      • Visa dan admin KVAC: Rp. 1.104.000,- (tunai)
      • MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai)
    5. PMI Reguler wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan pra sebesar Rp. 37.500,- Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh PMI Program G to G ke Korea Selatan melalui website g2g.bnp2tki.go.id. Panduan proses pengajuan kode billing pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan pembayarannya dapat dilihat melalui pengumuman pembayaran BPJS NOMOR: PENG. 12 /KWS1/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;
    6. Membawa bukti sertifikat vaksin 1 dan 2, hasil download asli dari peduli lindungi, dicetak berwarna 1 halaman 1 sertifikat vaksin (masing masing dicetak 2 lembar);
    7. Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun serta fotokopi berwarna 3 lembar, dan bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa;
    8. Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
    9. Membawa (asli) dan 3 lembar foto copy yang dilegalisir: Kartu Keluarga, ijazah terakhir, Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
    10. Diwajibkan membawa 4 lembar materai 10.000, untuk (surat kesiapan dan kesediaan karantina,  permohonan pembelian stamp visa, Standard Labour Contract) dan membawa  1 buah map berwarna merah;
    11. Membawa pasfoto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar;
    12. Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI berpakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi serta telah memangkas rambut max. 2 cm untuk PMI Pria;
    13. Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan di serahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat Pemberkasan Dokumen;
    14. PMI Reguler wajib mengunduh SLC masing masing melalui akun EPS dan PMI Reentry menyiapkan SLC yang diberikan oleh user, kemudian dibawa ketika panggilan penerbangan;
    15. Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotocopy;
    16. Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut (tidak perlu diisi):
      • Formulir agreement for facility quarantine (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih;
      • Formulir Consent to Isolation (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih);
      • Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning).
    17. Seluruh PMI wajib mentaati protokol kesehatan yang berlaku.

    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

    Jakarta, 14 Februari 2022

    Deputi
    Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika

    TTD


    A. Gatot Hermawan, S.H, M.H.
    NIP. 19660903 199312 1 001



    Lampiran:
    1. Lampiran Pengumuman Pemberkasan tanggal 17 Februari 2022.pdf
    2. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf
    3. Consent to Isolation Form 2022.pdf
    4. agreement for facility quarantine_renew.pdf


     

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts