-->
  • PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA (SEMARANG 23 - 28 JANUARI 2022)

                                                                            PENGUMUMAN

    No: PENG. 01 /SU.PPSDM/I/2022

    PANGGILAN ORIENTASI PRA PEMBERANGKATAN (PRELIMINARY EDUCATION) CALON PMI SKEMA PENEMPATAN PEMERINTAH KE REPUBLIK KOREA



    Diberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), sebagai salah satu syarat bagi Calon PMI yang akan ditempatkan bekerja di Republik Korea (Skema Penempatan Pemerintah), yaitu:

    Dari nomor urut 01 (satu) atas nama: SAPUTRA ANDRIAN DENI tanggal lahir 29/04/1996, s.d. nomor urut 60 (Enam Puluh) atas namaSUNTORO tanggal lahir 20/02/1993 tersebut di bawah ini (daftar terlampir) agar segera datang pada:

    Hari dan Tanggal   : Minggu, 23 Januari s.d Jumat, 28 Januari 2022

    Tempat                  : Kusma Hotel Bandungan  

    Alamat                  : Jl. Raya Sumowono Bandungan, RT.02/RW.06, Jetis, Kec. Bandungan,

                                   Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50665

    Berikut adalah hal penting yang wajib diketahui dan ditaati oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah ke Republik Korea pada saat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education), antara lain:

    1. Calon PMI wajib hadir pada panggilan hari pertama (Minggu, 23 Januari 2022) paling lambat pukul 08.00 WIB.
    2. Membawa asli KTP.
    3. Membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
    4. Mendownload aplikasi PeduliLindungi pada HP Pribadi.
    5. Membawa kartu BPJS Kesehatan
    6. Diwajibkan mengisi formulir biodata pada link terlampir (https://bit.ly/biodataopp)  dan membawa Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) Calon Pekerja Migran Indonesia ke Republik Korea yang sudah ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000,-. Untuk nanti dapat diserahkan kepada panitia penyelenggara di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education). Formulir dan surat sebagaimana terlampir.
    7. Calon PMI wajib menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib memakai masker medis (tidak boleh masker kain) dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
    8. Selama mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) wajib berpakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi serta telah memangkas rambut rapi untuk Calon PMI Pria.
    9. Membawa kaos dan celana training untuk keperluan olahraga.
    10. Membawa peralatan alat tulis dan obat-obatan (bagi Calon PMI yang memiliki riwayat penyakit atau dalam masa pengobatan).
    11. Calon PMI wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).
    12. Pada saat Calon PMI mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) tidak diperkenankan keluar dari lokasi kecuali seijin panitia di lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).

    Hal-Hal Penting yang perlu menjadi perhatian bagi Calon PMI:

    Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, maka Calon PMI wajib mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, dan untuk itu agar melakukan proses pembayaran jaminan sosial pra yang dibayarkan sebesar Rp. 37.500,-.

    Pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh Calon PMI Skema Penempatan Pemerintah Ke Republik Korea melalui website g2g.bnp2tki.go.id. Terkait dengan hal tersebut, seluruh Calon PMI yang akan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilihat pada pengumuman nomor PENG.08/KWS1/XII/2021 tentang Kewajiban Pembayaran BPJS Pra bagi PMI yang akan mengikuti Preliminary Education dengan link (https://bit.ly/3IFJDD8). Adapun untuk alur prosesnya juga dilampirkan dalam pengumuman ini.

    Kemudian untuk menjadikan perhatian, seluruh PMI wajib melakukan pembayaran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) di daerah asal sebelum keberangkatan ke masing masing lokasi Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education).

    Untuk informasi lebih lanjut Calon PMI dipersilahkan untuk menghubungi nomor call center: 0822 4477 4678 (Whatsapp) atau email: ppsdm.opp@gmail.com.

    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

                                                                        

    Jakarta, 19 Januari 2022

     

    Kepala

    Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

     

    TTD

     

    Ahnas, S.Ag, M.Si.

    NIP. 19700416 199803 1 003



    Lampiran:
    1. 01. LAMPIRAN PENGUMUMAN Peserta Semarang Gelombang 1.pdf
    2. 02. PETA LOKASI SEMARANG.pdf
    3. 03. template_Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Protokol Kesehatan Prelim-Pengumuman.pdf
    4. 04. TATA TERTIB PRELIM.pdf
    5. 05. Tahapan Pembuatan BPJS Kesehatan.pdf
    6. 06. Mekanisme Hari Pertama.pdf

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts