PENGUMUMAN DOKUMEN CPMI KOREA YANG TIDAK LENGKAP
Nomor: PENG. 07/KWS.1-DIT2/PP.02.06/I/2022
Sehubungan dengan persyaratan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Program G to G Korea yaitu masa berlaku paspor minimal 1 tahun, maka diberitahukan kepada CPMI Korea nomor urut 1 (satu) dengan nama AEF MOCH SYARIFUDIN Nomor ID ID02021000381 sampai dengan nomor urut 70 (tujuhpuluh) dengan nama WULANSARI ETI Nomor ID ID02020003811 (daftar terlampir), diminta segera mengirim scan paspor dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Scan berwarna paspor pada bagian halaman 2, yang masih berlaku minimal 1 tahun dan terlihat jelas/tidak buram (wajah tampak jelas)
- Scan SEE PAGE perbaikan identitas di paspor bagi yang nama dan atau tanggal lahir di paspor salah (jika ada).
- Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :
- alamat email: pemberangkatankorea@gmail.com
- dan mencantumkan pada subject: RENEW PASSPORT_NAMA CPMI_NOMOR ID
CONTOH:
RENEW PASSPORT_ ASMURI_ID02019000799
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 20 Januari 2022
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si.
NIP. 19650304 199103 1 001
Lampiran:
1. Lampiran Daftar Nama Paspor Expired Januari 2022.pdf
2. Contoh Scan Paspor yang Benar.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar