-->
  • PENGUMUMAN DOKUMEN CPMI KOREA YANG TIDAK LENGKAP

                                     PENGUMUMAN DOKUMEN CPMI KOREA YANG TIDAK LENGKAP

    Nomor: PENG. 07/KWS.1-DIT2/PP.02.06/I/2022


    Sehubungan dengan persyaratan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Program G to G Korea yaitu masa berlaku paspor minimal 1 tahun, maka diberitahukan kepada CPMI Korea nomor urut 1 (satu) dengan nama AEF MOCH SYARIFUDIN Nomor ID ID02021000381 sampai dengan nomor urut 70 (tujuhpuluh) dengan nama WULANSARI ETI Nomor ID ID02020003811 (daftar terlampir), diminta segera mengirim scan paspor dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    1. Scan berwarna paspor pada bagian halaman 2, yang masih berlaku minimal 1 tahun dan terlihat jelas/tidak buram (wajah tampak jelas)
    2. Scan SEE PAGE perbaikan identitas di paspor bagi yang nama dan atau tanggal lahir di paspor salah (jika ada).
    3. Berkas/dokumen masing-masing dikirimkan melalui email sebagai berikut :

    CONTOH:

    RENEW PASSPORT_ ASMURI_ID02019000799

    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

     

    Jakarta, 20 Januari 2022

    Direktur Penempatan Pemerintah

    TTD

     Drs. Dwi Anto, M.Si.

     NIP. 19650304 199103 1 001



    Lampiran:
    1. Lampiran Daftar Nama Paspor Expired Januari 2022.pdf
    2. Contoh Scan Paspor yang Benar.pdf

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts