-->
  • PENGUMUMAN KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 13 JANUARI 2022

                                                                             PENGUMUMAN

    KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA

    TANGGAL 13 JANUARI 2022

    NOMOR: PENG. 03 /KWS1/I/2022



    Disampaikan kepada PMI Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di Wisma Hijau Depok, Jl. Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada hari Selasa11 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB untuk melaksanakan karantina dan pemberkasan E-PMI.

    Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2022 dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com dan apabila tidak hadir pada tanggal 11 Januari 2022 dianggap mengundurkan diri dari program ini.

    Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:

    1. Terkait pembayaran tiket dan handling sebesar Rp.5.250.000,- dihimbau untuk transfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia contact person Dewi Melania Sari 081319037633 dan Aceu Pirmaningsih 08561657371, atau pembayaran secara tunai (cash) langsung ke pihak PT. Aero Globe Indonesia di tempat karantina;
    2. Menyimpan dan membawa asli bukti transfer pembayaran tiket, untuk ditunjukkan kepada petugas travel saat tiba di tempat karantina;
    3. Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan membuat kode billing selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan dan dipastikan sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan sebelum penempatan sejumlah Rp. 494.500. bagi PMI Reguler (Simak lebih jelas pada pengumuman pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan);
    4. Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
    5. Bagi PMI yang telah memasuki masa 2 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU Foto Thorax Ulang dan bagi PMI yang telah memasuki masa 3 bulan dari MCU saat pemberkasan wajib untuk mengikuti MCU ulang lengkap;
    6. Wajib mengikuti peraturan yang ada di tempat karantina selama proses pemberangkatan (larangan merokok di area karantina);
    7. Membawa baju putih, celana berwarna gelap dan kaos kaki minimal 5 buah untuk persiapan kegiatan pemberangkatan di tempat karantina dan pelatihan 3 hari di Korea;
    8. Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang / user di hari terakhir karantina di Korea;
    9. Disarankan membawa jaket musim dingin, long jhon, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
    10. Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
    11. Membawa materai 10.000 sebanyak 6 lembar.
    12. Membawa uang untuk pembayaran karantina di Korea minimal sejumlah 120.000 Won x 12 hari = 1.440.000 Won;
    13. Karantina di Korea dilaksanakan selama 10 hari, namun apabila PMI tiba atau berakhirnya masa karantina  pada hari libur maka karantina bisa dilaksanakan selama 11 sampai 12 hari, mengingat pada hari libur pengguna tidak bisa melakukan penjemputan.
    14. Menandatangani Cheklist untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan pada saat karantina;
    15. Membawa uang saku dalam bentuk won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
    16. Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang  dalam bentuk Won untuk kebutuhan biaya karantina dan biaya hidup di Korea mengingat di tempat karantina di Indonesia tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
    17. Membawa fotocopy buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS.
    18. Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2 hasil download dari aplikasi peduli lindungi (berwarna dan satu lembar satu sertifikat) dengan ukuran A4.
    19. Kemudian terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, antara lain scan KTP, paspor, kartu keluarga, ijazah terakhir, surat ijin orangtua, sertifikat EPS-TOPIK, sertifikat vaksin 1 dan 2, kartu BPJS TK (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk.
    20. Membawa asli dan fotocopy tes PCR dengan hasil negatif, yang akan ditunjukkan pada saat masuk hotel tempat karantina.
    21. Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, perkebunan dan peternakan (mis: abon, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, dll);
    22. Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
    23. Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api;
    24. Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg;
    25. Dalam rangka mencegah angka penyebaran Covid-19:
      • PMI yang akan berangkat agar tidak mengadakan kegiatan/acara mengumpulkan banyak orang (selamatan/syukuran), jika sampai terkonfirmasi positif bukan hanya merugikan PMI tetapi akan berdampak kepada CPMI yang sedang menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.
      • Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai lobby hotel tempat karantina.
    26. Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea / Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
    27. Agar memperhatikan pengumuman yang dipublish di website BP2MI No.PENG.288/KWS.1-DIT2/XI/2021 pada tanggal 26 November 2021 tentang Pengumuman Ketentuan Karantina Mandiri di Korea Selatan Bagi CPMI Program G to G Korea.
    28. Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com

    Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terimakasih.

    Jakarta, 06 Januari 2022

    Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan

    Kawasan Asia dan Afrika

     

    TTD

    A. Gatot Hermawan, SH, MH

    NIP.196609031993121001    



    Lampiran:
    1. DAFTAR PMI TERBANG TANGGAL 13 JANUARI 2022.pdf

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts