-->
  • 30 Oktober 2018 : PENGUMUMAN PMI RE-ENTRY COMMITED WORKER BELUM MELAPOR DIRI KE BNP2TKI

    NOMOR: PENG. 416/PEN-PPP/X/2018
    Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Korea Selatan bahwa PMI Reentry Committed Workers yang mendapatkan kontrak baru harus segera melapor ke BNP2TKI setelah tiba di Indonesia dan di berikan waktu tinggal  paling lama 3 (tiga) bulan harus kembali lagi bekerja di Korea Selatan, sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Kepada CPMI yang kedatanganya  antara bulan Juli 2018 sd. Oktober 2018, untuk segera melapor ke BNP2TKI untuk proses lebih lanjut.
    2. Kepada CPMI yang kedatangannya sebelum bulan Juli 2018 dan belum melapor akan kita beritahukan kepada user di Korea Selatan  untuk dibatalkan proses reentry Committed Workers nya guna memberi kesempatan kepada user untuk megambil tenaga kerja asing kembali dalam rosterpencari kerja.
    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
    Jakarta, 30 Oktober 2018
     
    an. Plh. Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
    Kasubdit Pelaksana Penempatan
     
    ttd
     
    Dra. DYAH REJEKININGRUM, MM.

    Lampiran :
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Cari Blog Ini

LKBK KOREA MALANG

Lembaga Kursus Bahasa Korea

Recent Posts

Categori kursus

  1. Ctki korea.
  2. Umum.
  3. Beasiswa kuliah.

Popular Posts