NOMOR: PENG. 416/PEN-PPP/X/2018
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Korea Selatan bahwa PMI Reentry Committed Workers yang mendapatkan kontrak baru harus segera melapor ke BNP2TKI setelah tiba di Indonesia dan di berikan waktu tinggal paling lama 3 (tiga) bulan harus kembali lagi bekerja di Korea Selatan, sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada CPMI yang kedatanganya antara bulan Juli 2018 sd. Oktober 2018, untuk segera melapor ke BNP2TKI untuk proses lebih lanjut.
- Kepada CPMI yang kedatangannya sebelum bulan Juli 2018 dan belum melapor akan kita beritahukan kepada user di Korea Selatan untuk dibatalkan proses reentry Committed Workers nya guna memberi kesempatan kepada user untuk megambil tenaga kerja asing kembali dalam rosterpencari kerja.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Oktober 2018
an. Plh. Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksana Penempatan
ttd
Dra. DYAH REJEKININGRUM, MM.
NIP. 196612231993032001
Lampiran :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar