PENGUMUMAN
PEMBAGIAN SERTIFIKAT KELULUSAN DIGITAL (e-SERTIFIKAT)
UJIAN SEKTOR MANUFAKTUR DENGAN SISTEM POIN TAHUN 2018
Nomor : Peng. 444/PEN-PPP/XI/2018
Menindaklanjuti pengumuman hasil ujian tahap II (tes keterampilan dan tes kompetensi) sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 Nomor: Peng.438/PEN-PPP/XI/2018 tanggal 12 November 2018 maka diberitahukan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2018 mulai diberlakukan sertifikat kelulusan digital (e-sertifikat) sebagai sertifikat kelulusan ujian sistem poin tahun 2018;
2. Masing-masing peserta ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 yang telah lulus ujian dapat mengakses dan
mengunduh/download e-sertifikat kelulusan ini dengan login menggunakan username dan password masing-masing melalui website
3. Peserta ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 yang telah lulus ujian dapat mengambil username dan password masing-
masing pada :
a. Tanggal : 19 November s.d. 07 Desember 2018 (kecuali hari sabtu-minggu & hari libur nasional)
b. Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.30 (waktu setempat)
c. Pengambilan username dan password masing-masing CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dapat dilakukan di kantor
BP3TKI/LP3TKI terdekat (Jadwal dan lokasi terlampir);
4. Sertifikat kelulusan ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana yang tercantum di dalam daftar pengumuman hasil ujian tahap II (tes keterampilan dan tes kompetensi) sektor manufaktur
dengan sistem poin tahun 2018 Nomor: Peng.438/PEN-PPP/XI/2018 tanggal 12 November 2018;
5. Sertifikat kelulusan ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 diberikan kepada peserta yang telah lulus ujian adalah dalam
bentuk digital yaitu e-sertifikat kelulusan ujian;
6. Masing-masing CPMI mendapatkan username dan password yang akan digunakan CPMI untuk :
a. Mengakses dan mengunduh/download e-sertifikat kelulusan, dan
b. Melakukan pengiriman dokumen lamaran melalui sistem Online.
7. Syarat-syarat pengambilan username dan password adalah sebagai berikut:
a. Pengambilan tidak boleh dilakukan secara kolektif dan tidak dapat diwakilkan, peserta ujian yang lulus harus datang sendiri
mengambil sertifikat kelulusan;
b. Menunjukkan kartu ujian;
c. Menunjukkan KTP/surat keterangan pengganti KTP/paspor asli yang dipergunakan saat mendaftar;
d. Verifikasi fingerprint/sidik jari yang bersangkutan oleh petugas verifikator BP3TKI/LP3TKI;
8. Username dan password masing-masing CPMI hanya dapat dicetak satu kali. Kehilangan username dan password adalah tanggung
jawab CPMI. Username dan password yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
9. Peserta yang telah lulus ujian harus menjaga kepemilikan username, password, dan e-sertifikat kelulusan tersebut serta tidak boleh
diserahkan kepada orang lain yang tidak mengikuti atau tidak lulus ujian dimaksud dengan alasan apapun.
10. e-sertifikat kelulusan ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 adalah persyaratan mengikuti preliminary education bagi
CPMI yang telah mendapatkan Standard Labour Contract (SLC);
11. Pengiriman lamaran online dapat dilakukan mulai tanggal 26 November 2018 melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id
12. Persyaratan dokumen dan tatacara pengajuan lamaran online akan diumumkan kemudian melalui website www.bnp2tki.go.id.
13. Lulus ujian sektor manufaktur dengan sistem poin tahun 2018 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea
karena perusahaan/pengguna di Korea yang akan memilih calon pekerja.
14. Masa berlaku e-sertifikat kelulusan adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pengumuman tanggal pengambilan e-sertifikat yaitu tanggal 19
November 2018.
15. Calon PMI agar selalu memantau setiap informasi terkait proses penempatan CPMI program G to G di website BNP2TKI
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian.
Jakarta, 14 November 2018
An. Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Penyiapan Penempatan
TTD
Budiono, S. Sos.
NIP. 19661209 198703 1 002
Lampiran :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar