SEKILAS INFO "HANGATT"
JIKA BENAR UMR NAIK MENJADI 10.790 won / jam,
SEPERTINYA BANYAK PERUSAHAAN KECIL YG "GULUNG TIKAR"
SEPERTINYA BANYAK PERUSAHAAN KECIL YG "GULUNG TIKAR"
Penetapan Upah Minimum Tahun Depan Paling Lambat Hari Sabtu
Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan mengadakan rapat pada hari Jumat (13/7/18) untuk membahas besaran upah minimum tahu depan.
Akan tetapi 9 orang anggota dari pihak pengusaha dan 4 orang dari pihak pekerja tidak menghadiri rapat tersebut.
Para pengusaha yang tidak hadir menolak rancangan penerapan upah yang berbeda pada tiap jenis usaha, sementara para pekerja tidak hadir karena menolak perluasan ruang lingkup perhitungan upah minimum.
Meskipun demikian, Ketua Dewan Pengupahan Minimum Ryu Jang-soo telah menyatakan pihaknya akan menetapkan upah minimum tahun depan
sebalum rapat ke-15 pada hari Sabtu (14/7/18).
sebalum rapat ke-15 pada hari Sabtu (14/7/18).
Jika rapat pada hari Jumat berlangsung sampai tengah malam, rapat itu akan menjadi rapat terakhir Dewan pengupah Minimum.
Sebelumnya, pihak pekerja meminta upah minimum tahun depan sebesar 10.790 won perjam sedangkan pihak pengusaha meminta 7.530 won perjam.
Jika kedua pihak gagal mengambil jalan tengah, upah minimum akan ditentukan melalui pemungutan suara dan akan diumumkan pada Minggu (15/7/18) malam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar