PENGUMUMAN
NOMOR: PENG.275/PEN-PPP/VIII/2018
Diberitahukan kepada PMI Commited Worker (Re-entry) Program G to G ke Korea yang telah kembali ke Indonesia karena habis kontrak dan mendapatkan SLC (Standar Labor Contract) baru namun belum melapor diri ke BNP2TKI sebagaimana yang tersebut pada daftar berikut, untuk segera datang melapor ke Kantor Pusat BNP2TKI dengan membawa persyaratan antara lain:
- Pass Photo ukuran 3x4 (2 lembar)
- Scan Paspor berwarna dan jelas (disimpan dalam bentuk JPEG di flashdisk)
- Photo Copy Standard Labor Contract (SLC)
- Photo Copy KTP/SIM/Identitas indonesia masih berlaku
- KTKLN (bagi yang memiliki)
dalam tempo paling lambat hari Kamis, 16 Agustus 2018 ke:
GEDUNG UPP BNP2TKI
JL. MT HARYONO KAV 52, PANCORAN, JAKARTA SELATAN
12770
Dan bagi PMI Commited Worker yang ingin mengundurkan diri harap menyampaikannya melalui email dengan alamat prelimciracas@gmail.com atau menghubungi crisis center BNP2TKI di nomor telepon 0-800-1000. Abaikan pengumuman ini apabila Saudara telah lapor diri ke BNP2TKI.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 8 Agustus 2018
a.n. Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Pelaksanaan Penempatan
ttd
Dra. Dyah Rejekiningrum, MM
NIP. 19661223 199303 2 001
Lampiran :
1. DAFTAR PMI COMMITED WORKER (PMI REENTRY) YANG BELUM LAPOR DIRI.xls
berapa lama waktu yg tersedia untuk lapor diri stelah sampai di rumah? 1 munggu? 1 bulan? atau 3 bulan?
BalasHapus