31 Agustus 2018
NOMOR : PENG.327/PEN-PPP/VIII/2018
Terkait dengan proses pengajuan visa bagi CPMI Pogram G to G Korea, bagi CPMI yang Medical Check up (MCU) saat Preliminary Education dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah berjalan 3 bulan dari tanggal penerbitan maka wajib melakukan proses medical check up ulang lengkap dan pembaharuan SKCK sebagai persyaratan untuk pengajuan visa.
Dengan ini diberitahukan kepada CPMI Program G to G Korea yang nama-namanya terlampir dalam pengumuman ini sebanyak 38 orang harap datang ke Gedung KITCC Ciracas untuk melaksanakan proses Medical Check Up ulang di RS Pelabuhan Jakarta pada hari Senin, 3 September 2018 pukul. 08.00 WIB dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Untuk pembaharuan SKCK dapat dikirimkan via pos atau dikirim langsung paling lambat hari Jumat, 7 September 2018 ke alamat:
PETUGAS PRELIMINARY EDUCATION
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur)
JL. PENGANTIN ALI NO. 71 A CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan)
Call Center : 0852-1202-6061.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Jakarta, 31 Agustus 2018
Plh. Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Penyiapan Penempatan
ttd
Budiono, S.Sos
NIP. 19661209 198703 1 002
Lampiran :
1. DAFTAR GLOBAL PMI YANG WAJIB MCU ULANG DAN PEMBAHARUAN SKCK TAHAP II.xlsx
Dengan ini diberitahukan kepada CPMI Program G to G Korea yang nama-namanya terlampir dalam pengumuman ini sebanyak 38 orang harap datang ke Gedung KITCC Ciracas untuk melaksanakan proses Medical Check Up ulang di RS Pelabuhan Jakarta pada hari Senin, 3 September 2018 pukul. 08.00 WIB dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Untuk pembaharuan SKCK dapat dikirimkan via pos atau dikirim langsung paling lambat hari Jumat, 7 September 2018 ke alamat:
PETUGAS PRELIMINARY EDUCATION
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur)
JL. PENGANTIN ALI NO. 71 A CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan)
Call Center : 0852-1202-6061.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Jakarta, 31 Agustus 2018
Plh. Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
Kasubdit Penyiapan Penempatan
ttd
Budiono, S.Sos
NIP. 19661209 198703 1 002
Lampiran :
1. DAFTAR GLOBAL PMI YANG WAJIB MCU ULANG DAN PEMBAHARUAN SKCK TAHAP II.xlsx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar